Powered by Blogger.
Tag:

Perlindungan Hak Cipta Dalam Perangkat Pengembangan Aplikasi E-Business




Ada kesenjangan digital antara negara maju dan dunia berkembang. Dalam ekonomi global berbasis pengetahuan, komputer teknologi merupakan persyaratan penting untuk mengakses dan menggunakan informasi, mempercepat transfer teknologi dan mendorong pertumbuhan produktivitas. Pada saat yang sama waktu, komputer produk perangkat lunak yang mungkin yang paling berat dilindungi dari semua bentuk berbasis pengetahuan produk. Berdasarkan Perjanjian TRIPS, program komputer sekarang memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta sama seperti setiap karya sastra lain, serta untuk bentuk lain perlindungan IP, termasuk dengan paten di beberapa negara, seperti Amerika Serikat. Mengembangkan negara, tentu saja, memiliki berbagai persyaratan untuk aplikasi perangkat lunak komputer di mereka industri, rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintah. Tapi yang paling umum, mereka membutuhkan akses terjangkau untuk paket software off-rak-bisnis, seperti Wordprocessing, spreadsheet, e-mail dan produk internet browsing. Perusahaan di Eropa dan Amerika Utara,dengan Microsoft sebagai pemain utama, mendominasi pasar global untuk produk ini. Perangkat lunak industri negara-negara berkembang, bahkan di India, adalah kebanyakan absen dari program komputer dikemas sector. 20 Hak cipta yang paling penting dalam industri perangkat lunak komputer ke rak-off- aplikasi bisnis sektor. Tidak seperti aplikasi perangkat lunak dipesan lebih dahulu, produk ini memiliki mass market dan dapat dengan mudah disalin. Perlindungan hak cipta memungkinkan perusahaan untuk mencegah menyalin,persaingan batas dan harga biaya monopoli untuk produk ini. Dalam mengembangkan negara,ini menyajikan dua masalah utama. Pertama, karena ada saat ini meluas menyalin bersama-sama dengan daya beli yang rendah lokal di negara-negara berkembang, ada kekhawatiran bahwa perlindungan yang lebih kuat dan penegakan bisa berarti difusi lebih terbatas seperti teknologi. Ini mungkin risiko tertentu karena efek jaringan bisnis aplikasi cenderung untuk kembali menegakkan dominasi produsen perangkat lunak yang ada. Pemeriksa bukti, namun, kami menyimpulkan bahwa masalah ini tidak dapat diatasi untuk negara-negara berkembang,jika langkah-langkah yang tepat diambil. Sebagai contoh, pemerintah dan donor organisasi bisa meninjau kebijakan pengadaan perangkat lunak mereka dengan maksud untuk memberikan lebih pertimbangan ke rendah biaya usaha produk perangkat lunak, termasuk generik dan opensource produk yang banyak tersedia.

Masalah kedua adalah dimana kode sumber dari perangkat lunak ini juga dilindungi, ini dapat membuat lebih sulit untuk mengadaptasi produk untuk kebutuhan lokal. Hal ini juga mungkin membatasi persaingan dalam pengembangan aplikasi antar-operasi,melalui tindak pada inovasi oleh reverse engineering. Dalam TRIPS, negara-negara berkembang diperbolehkan fleksibilitas untuk memungkinkan reverse engineering perangkat lunak,sehingga masalah ini dapat dihindari jika nasional undang-undang hak cipta yang dirancang tepat. Sebagai ukuran lain praktis, lebih luas penggunaan berbagai open source software produk,di mana kode sumber tersedia tidak seperti perangkat lunak berpemilik,dapat diterima atau beberapa di industri berpendapat bahwa dengan penegakan hak cipta lebih kuat,sumber tertutup karena pengembang proprietary mungkin lebih bersedia untuk membuat kode sumber tersedia untuk pengembang perangkat lunak dalam mengembangkan negara. Hal ini jelas di luar mandat kami untuk merekomendasikan jenis kebijakan pengembangan negara harus diikuti untuk pengadaan perangkat lunak komputer. Sebagai contoh, sementara rendah biaya atau perangkat lunak open source mungkin tawaran apriori biaya dan keuntungan lainnya selama perangkat lunak berpemilik, banyak faktor selain biaya lisensi perangkat lunak mempengaruhi total biaya dari Sistem TI seperti menyesuaikan sistem dengan kebutuhan pengguna, serta pelayanan, dan memelihara sistem. Yang mengatakan, mengingat kebutuhan yang cukup negara berkembang untuk teknologi informasi dan komunikasi dan keterbatasan dana yang tersedia, tampaknya masuk akal bahwa pemerintah dan donor tentu harus mempertimbangkan untuk mendukung program-program untuk meningkatkan kesadaran tentang opsi-opsi biaya rendah, termasuk perangkat lunak open-source, di negara-negara berkembang. Pada saat ini sebagian besar negara memiliki perangkat lunak dan program komputer yang dilindungi hak cipta.

HAK KEKAYAAN INTELEKTTUAL
PENGERTIAN
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan hak dan penegakan HAKI, yaitu bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antra penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual yaitu :

1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prisip keadilan, yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil suatu dari kemampuan intelektual dalam imu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan suatu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (idustrial property rights).
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan Industri (idustrial property rights) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
  • A.     Paten
  • B.      Merek
  • C.      Varietas tanaman
  • D.     Rahasia dagang
  • E.      Desain industri
  • F.      Deasin tata letak sirkuit terpadu


DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  • 1.       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  • 2.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten;
  • 3.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek;
  • 4.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  • 5.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • 6.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • 7.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;


HAK CIPTA
  • A.     Pengertian Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1). Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

  • B.      Masa Berlaku Hak Cipta

Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
  • Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlangsung selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal.
  • Hak atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun
  • Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  • Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  • Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  • Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.


  • C.      Pendaftaran Ciptaan

Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

  • D.     Lisensi

Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
  • E.      Pelanggaran terhadap Hak Cipta

Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

HAK PATEN

      A. Pengertian

Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.

B. Jangka Waktu Paten

Bardasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.

      C. Permohonan Paten

Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku sejak tanggal perimaan.

      D. Pengalihan Paten

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjajian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral, pengalihan paten yang  tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.

      E. Lisensi Paten

Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku  untuk seluruh wilayah negara RI.

Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibeyarkan ditetapkan oleh direktorat jendral.

      F. Pelanggaran terhadap Hak Paten

      Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindak delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 144 tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

HAK MEREK

      A. Pengertian

Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek, terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek.

      B. Jenis-Jenis Merek

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

      1. Merek Dagang

Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.

     2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
  
     3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ hal sejenis lainnya.

  • C.      Pendaftaran Merek

Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jendral Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

  • D.     Jangka Waktu

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

  • E.      Peralihan Hak Merek Terdaftar

Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jendral Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.

  • F.      Lisensi

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jendral Merek.

  • G.     Sanksi

Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.


About Kelompok 3 R.407

Hi, Kami dari Kelompok 03 Ruang 407, Universitas Mercu Buana. Kami akan memberikan Informasi yang positif dan bersifat mendidik..

0 comments:

Post a Comment

 

Ads