Powered by Blogger.

Perlindungan Hak Cipta Dalam Perangkat Pengembangan Aplikasi E-Business




Ada kesenjangan digital antara negara maju dan dunia berkembang. Dalam ekonomi global berbasis pengetahuan, komputer teknologi merupakan persyaratan penting untuk mengakses dan menggunakan informasi, mempercepat transfer teknologi dan mendorong pertumbuhan produktivitas. Pada saat yang sama waktu, komputer produk perangkat lunak yang mungkin yang paling berat dilindungi dari semua bentuk berbasis pengetahuan produk. Berdasarkan Perjanjian TRIPS, program komputer sekarang memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta sama seperti setiap karya sastra lain, serta untuk bentuk lain perlindungan IP, termasuk dengan paten di beberapa negara, seperti Amerika Serikat. Mengembangkan negara, tentu saja, memiliki berbagai persyaratan untuk aplikasi perangkat lunak komputer di mereka industri, rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintah. Tapi yang paling umum, mereka membutuhkan akses terjangkau untuk paket software off-rak-bisnis, seperti Wordprocessing, spreadsheet, e-mail dan produk internet browsing. Perusahaan di Eropa dan Amerika Utara,dengan Microsoft sebagai pemain utama, mendominasi pasar global untuk produk ini. Perangkat lunak industri negara-negara berkembang, bahkan di India, adalah kebanyakan absen dari program komputer dikemas sector. 20 Hak cipta yang paling penting dalam industri perangkat lunak komputer ke rak-off- aplikasi bisnis sektor. Tidak seperti aplikasi perangkat lunak dipesan lebih dahulu, produk ini memiliki mass market dan dapat dengan mudah disalin. Perlindungan hak cipta memungkinkan perusahaan untuk mencegah menyalin,persaingan batas dan harga biaya monopoli untuk produk ini. Dalam mengembangkan negara,ini menyajikan dua masalah utama. Pertama, karena ada saat ini meluas menyalin bersama-sama dengan daya beli yang rendah lokal di negara-negara berkembang, ada kekhawatiran bahwa perlindungan yang lebih kuat dan penegakan bisa berarti difusi lebih terbatas seperti teknologi. Ini mungkin risiko tertentu karena efek jaringan bisnis aplikasi cenderung untuk kembali menegakkan dominasi produsen perangkat lunak yang ada. Pemeriksa bukti, namun, kami menyimpulkan bahwa masalah ini tidak dapat diatasi untuk negara-negara berkembang,jika langkah-langkah yang tepat diambil. Sebagai contoh, pemerintah dan donor organisasi bisa meninjau kebijakan pengadaan perangkat lunak mereka dengan maksud untuk memberikan lebih pertimbangan ke rendah biaya usaha produk perangkat lunak, termasuk generik dan opensource produk yang banyak tersedia.

Masalah kedua adalah dimana kode sumber dari perangkat lunak ini juga dilindungi, ini dapat membuat lebih sulit untuk mengadaptasi produk untuk kebutuhan lokal. Hal ini juga mungkin membatasi persaingan dalam pengembangan aplikasi antar-operasi,melalui tindak pada inovasi oleh reverse engineering. Dalam TRIPS, negara-negara berkembang diperbolehkan fleksibilitas untuk memungkinkan reverse engineering perangkat lunak,sehingga masalah ini dapat dihindari jika nasional undang-undang hak cipta yang dirancang tepat. Sebagai ukuran lain praktis, lebih luas penggunaan berbagai open source software produk,di mana kode sumber tersedia tidak seperti perangkat lunak berpemilik,dapat diterima atau beberapa di industri berpendapat bahwa dengan penegakan hak cipta lebih kuat,sumber tertutup karena pengembang proprietary mungkin lebih bersedia untuk membuat kode sumber tersedia untuk pengembang perangkat lunak dalam mengembangkan negara. Hal ini jelas di luar mandat kami untuk merekomendasikan jenis kebijakan pengembangan negara harus diikuti untuk pengadaan perangkat lunak komputer. Sebagai contoh, sementara rendah biaya atau perangkat lunak open source mungkin tawaran apriori biaya dan keuntungan lainnya selama perangkat lunak berpemilik, banyak faktor selain biaya lisensi perangkat lunak mempengaruhi total biaya dari Sistem TI seperti menyesuaikan sistem dengan kebutuhan pengguna, serta pelayanan, dan memelihara sistem. Yang mengatakan, mengingat kebutuhan yang cukup negara berkembang untuk teknologi informasi dan komunikasi dan keterbatasan dana yang tersedia, tampaknya masuk akal bahwa pemerintah dan donor tentu harus mempertimbangkan untuk mendukung program-program untuk meningkatkan kesadaran tentang opsi-opsi biaya rendah, termasuk perangkat lunak open-source, di negara-negara berkembang. Pada saat ini sebagian besar negara memiliki perangkat lunak dan program komputer yang dilindungi hak cipta.

HAK KEKAYAAN INTELEKTTUAL
PENGERTIAN
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan hak dan penegakan HAKI, yaitu bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antra penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual yaitu :

1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prisip keadilan, yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil suatu dari kemampuan intelektual dalam imu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan suatu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (idustrial property rights).
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan Industri (idustrial property rights) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
  • A.     Paten
  • B.      Merek
  • C.      Varietas tanaman
  • D.     Rahasia dagang
  • E.      Desain industri
  • F.      Deasin tata letak sirkuit terpadu


DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  • 1.       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  • 2.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten;
  • 3.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Hak Merek;
  • 4.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  • 5.       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • 6.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • 7.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;


HAK CIPTA
  • A.     Pengertian Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 butir 1). Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

  • B.      Masa Berlaku Hak Cipta

Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
  • Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlangsung selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal.
  • Hak atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun
  • Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  • Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  • Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  • Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.


  • C.      Pendaftaran Ciptaan

Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

  • D.     Lisensi

Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatat pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
  • E.      Pelanggaran terhadap Hak Cipta

Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

HAK PATEN

      A. Pengertian

Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.

B. Jangka Waktu Paten

Bardasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.

      C. Permohonan Paten

Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku sejak tanggal perimaan.

      D. Pengalihan Paten

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjajian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral, pengalihan paten yang  tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.

      E. Lisensi Paten

Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku  untuk seluruh wilayah negara RI.

Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibeyarkan ditetapkan oleh direktorat jendral.

      F. Pelanggaran terhadap Hak Paten

      Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindak delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 144 tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

HAK MEREK

      A. Pengertian

Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek, terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek.

      B. Jenis-Jenis Merek

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

      1. Merek Dagang

Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.

     2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
  
     3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ hal sejenis lainnya.

  • C.      Pendaftaran Merek

Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jendral Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

  • D.     Jangka Waktu

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

  • E.      Peralihan Hak Merek Terdaftar

Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya di Direktorat Jendral Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.

  • F.      Lisensi

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jendral Merek.

  • G.     Sanksi

Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.


Published: By: Kelompok 3 R.407 - December 15, 2017

Perancangan E-Business Pada Tahap Implementation Dan Kegiatan Yang Dilakukan



E-business tidak dapat bekerja tanpa strategi (bisnis). Stratergi E-Bisnis dibutuhkan untuk mendukung arah strategis perusahaan secara keseluruhan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam merancang suatu strategi dalam E-Business, kita perlu memikirkan faktor-faktor seperti terdapat dalam tabel berikut.

               
Faktor Eksternal/Internal
        
Kekuatan/Strengths
(S)
Kelemahan/Weaknesses
(W)
Peluang/Opportunities
(O)
Strategi SO yang memanfaatkan kekuatan untuk meraih peluang
Strategi WO digunakan untuk mengambil kesempatan guna menutup kelemahan
Ancaman/Threats
(T)
Strategi ST yang menggunakan kekuatan untuk menghindari ancaman
Strategi WT digunakan untuk memperkecil kelemahan dan menghindari ancaman
Sejumlah faktor perlu diperhatikan ketika kita melakukan proses penyusunan strategi perusahaan. Faktor-faktor itu adalah:
  1. Pertimbangan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
  2. Kondisi Persaingan dan Daya Tarik Industri Secara Keseluruhan
  3. Peluang Pasar dan Ancaman Eksternal Perusahaan
  4. Kekuatan Sumber Daya Perusahaan, Kompetensi, dan Kemampuan Kompetitif
  5. Ambisi Pribadi, Filsafat Perusahaan, dan Kepercayaan Etis Manajer
  6. Pengaruh Shared Values dan Company Culture dalam Strategi
Untuk mencapai strategi yang sukses maka dibutuhkan proses perumusan strategi dan pelaksanaannya yang berisi lima tahapan kunci yang saling berhubungan, yaitu:
  1. Membentuk visi strategis mengenai ke mana organisasi akan bergerak;
  2. Menetapkan tujuan – mengubah pandangan strategis menjadi hasil kinerja spesifik yang harus dicapai perusahaan;
  3. Merumuskan pilihan strategi untuk mencapai hasil yang diinginkan;
  4. Melaksanakan dan mengeksekusi strategi yang dipilih secara efisien dan efektif;
  5. Mengevaluasi efektivitas strategi dan dampaknya terhadap kinerja bisnis.
Suatu organisasi yang masih berposisi pada brick-mortar stage, sebelum berpindah dari bisnis konvensional ke E-Business memerlukan suatu analisis terlebih dahulu. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi dalam menentukan strategi yang tepat bagi perusahaannya untuk melakukan E-Business. Untuk itu akan digunakan E-Business strategy framework. Dalam framework ini terdapat tiga tahap yang penting bagi organisasi:
  1. Strategi analysis. Organisasi harus melakukan analisis terhadap posisinya dalam pasar yang dituju. Dalam analisis ini dapat digunakan alat-alat pengukur, yaitu macro-environment dan  five forces analysis. Kedua alat itu dipergunakan untuk mengukur dari sisi eksternal organisasi. Sedangkan untuk mengukur internal organisasi dapat dilakukan dengan mencari key competencies perusahaan, berikut sumber daya yang dimiliki.
  2. Strategi formulation. Melakukan formulasi dari analisis yang telah dilakukan sebelumnya, meliputi mencari faktor kunci bagi organisasi yang akan memenangkan persaingan jika faktor kunci tersebut ditemukan, kemudian menciptakan suatu nilai di mana nilai tersebut signifikan dalam perkembangan perusahaan untuk merebut pangsa pasar. Dari analisis tersebut dibuatlah jenis interaksi yang tepat untuk dilakukan oleh perusahaan pada internal organisasi, interaksi dengan supplier, dan interaksi dengan pelanggan.
  3. Strategi implementation. Bentuk implementasi dari strategi yang telah diformulasikan sebelumnya. Dalam tahap ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti mendapatkan visi, misi, dan tujuan perusahaan. Lalu membuat suatu nilai bagi perusahaan untuk digunakan dalam persaingan, lalu memperhatikan aspek  legalitas dan etika dari penerapan E-Business (maksudnya informasi pelanggan harus diperhatikan tingkat kepentingannya), kemudian aspek sistem pengamanan, lalu implementasi dari E-Business ke dalam organisasi.
Ketiga tahap di atas adalah langkah yang harus ditempuh oleh organisasi dalam menciptakan E-Business. Kesalahan dalam menentukan strategi E-Business akan berakibat tidak efektifnya E-Business yang diterapkan untuk menggantikan cara konvensionalnya.


Implementasi Strategi

Strategi merupakan hal yang penting dalam bisnis. Namun, proses pengembangan strategi merupakan hal yang lebih penting. Pengembangan strategi bergantung pada tipe strategi, metode implementasi, ukuran atau skala perusahaan, dan pendekatan yang digunakan.
Hubungan antara Implementasi dengan Daya Saing
  • Analisis Persaingan Industri
Pada fase ini, perusahaan mempersiapkan langkah-langkah awal yang dibutuhkan, meninjau kembali visi dan misi organisasi, menganalisis industri, posisi perusahaan dan posisi pesaing, mempertimbangkan berbagai masalah awal/inisiasi, dan menguji internal dan lingkungan perusahaan. Dalam hal ini aspek yang ditekankan terletak pada pengujian kontribusi potensial internet dan teknologi yang ada terhadap bisnis. Hasil spesifik pada fase ini yaitu analisis perusahaan dan proporsi nilai, kompetensi inti, peramalan, dan analisis kompetitor atau pesaing.

  • Perumusan Strategi
Formulasi strategi merupakan kegiatan pengembangan strategi untuk mengeksploitasi peluang dan pengelolaan ancaman dalam suatu lingkungan bisnis dari sudut kekuatan dan kelemahan perusahaan. Aktivitas dan hasil spesifik pada fase ini yaitu:
  1. Evaluasi peluang E-Commerce secara khusus;
  2. Menganalisis biaya dan manfaat;
  3. Melakukan penilaian dan manajemen risiko;
  4. Strategi penetapan harga;
  5. Sebuah rencana bisnis yang akan digunakan pada fase implementasi strategi.

  • Implementasi Strategi
Implementasi strategi merupakan pengembangan terinci, perencanaan jangka pendek untuk melaksanakan proyek yang disetujui pada formulasi strategi. Aktivitas dan hasil spesifik pada fase ini adalah:

  1. Pembentukan tim web yang menginisiasi dan mengelola eksekusi rencana;
  2. Pelibatan mitra bisnis;
  3. Pembentukan aliansi bisnis dan korporasi virtual;
  4. Proses manajemen bisnis, perekayasaan proses bisnis;
  5. Pengenalan perubahan dalam organisasi;
  6. Perencanaan proyek;
  7. Alokasi sumber daya dan manajemen proyek;
  8. Mengembangkan program manajemen perubahan secara efektif.


Implementasi strategi memerlukan investasi infrastruktur yang signifikan. Oleh karena itu, cara yang baik untuk memulainya yaitu dengan melakukan implementasi pada proyek pilot sebelum investasi yang signifikan dilakukan.

  • Penilaian Ulang Strategi
Penilaian strategi merupakan kegiatan evaluasi kemajuan matriks E-Commerce secara berkelanjutan menuju tujuan strategis perusahaan, perolehan tindakan kolerasi, dan reformulasi strategi apabila diperlukan. Pada penilaian strategi, pengukuran spesifik disebut dengan matriks yang menilai proses strategi.
Pada perencanaan strategi, perusahaan dapat menggunakan berbagai alat dan teknik perencanaan strategis. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Analisis SWOT. Adalah suatu metodologi yang menyurvei peluang dan ancaman eksternal, serta hubungan keduanya dengan kekuatan dan kelemahan internal perusahaan.
  2. Balance Score Card (BSC). Adalah suatu alat manajemen yang menilai progres organisasional menuju tujuan strategis melalui pengukuran kinerja pada sejumlah area yang berbeda.
  3. Competitor analysis grid. Adalah suatu alat yang digunakan untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan, baik pesaing saat ini maupun pesaing potensial.
  4. Scenario planning. Adalah metode perencanaan strategis yang digunakan beberapa organisasi untuk membuat perencanaan yang fleksibel.


Kegiatan yang dilakukan:


Penerapan E-Business pada Perusahaan PT. Inixindo Persada Rekayasa Komputer
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi yang mengkhususkan pada bidang pelatihan, PT. Inixindo cukup banyak menerapkan aspek e-bisnis, salah satunya adalah Customer Relationship Management dengan mengandalkan aplikasi SugarCRM.

Pengertian dasar dari CRM adalah model manajemen relasi antara perusahaan dengan klien, namun fungsi dari CRM itu tidak hanya untuk relasi antara perusahaan dengan klien saja, akan tetapi terdapat aspek proses bisnis dan prospek pemasaran juga. Dengan memanfaatkan teknologi CRM, perusahaan dapat menjaga relasi dengan klien dan dapat mengelola bisnis untuk meningkatkan prospek masa depan.

Penerapan CRM yang memanfaatkan perangkat lunak adalah salah satu tujuan PT. Inixindo dalam program Green ICT yakni mendukung penghijauan dalam bidang teknologi informasi dengan mengurangi penggunaan kertas. Sebelum diterapkannya CRM dengan perangkat lunak SugarCRM, hampir seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan manajemen relasi pelanggan dapat dikatakan “sangat tidak green” dengan terlalu banyak menghabiskan kertas untuk dokumentasi. Sebagai perusahaan penyedia jasa pelatihan TI, PT. Inixindo yang telah berdiri sejak tahun 1991 telah memiliki ribuan klien mulai dari instansi negara, perusahaan swasta hingga perorangan. Oleh karena itu, manajemen relasi dengan pelanggan adalah salah satu hal penting dalam proses bisnis perusahaan.

Selain keuntungan dari Green ICT, terdapat keuntungan lain yang dapat diambil dari CRM antara lain:

  1. Peningkatan kualitas pelayanan kepada klien
  2. Efisiensi biaya
  3. Penerapan DSS (Decision Support System) oleh pihak manajemen
  4. Meningkatkan profit perusahaan
Kualitas pelayanan kepada klien dapat dilihat dari relasi yang telah terbangun sehingga perusahaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada klien. Dari hal tersebut jelas sudah mengarah kepada DSS sehingga pihak manajemen sebagai decision maker dapat menentukan strategi yang lebih baik lagi. Contoh yang telah dilakukan PT. Inixindo yaitu melihat materi pelatihan apa saja yang telah diikuti oleh seorang pelanggan dan berikutnya Account Executive dapat memberikan pelatihan yang baru kepada pelanggan tersebut.

Seperti halnya penerapan aplikasi pada umumnya, penerapan CRM juga masih mempunyai kendala. Sosialisasi dari penggunaan perangkat lunak pada proses bisnis sangatlah diperlukan karena sebagian pengguna masih terbiasa dengan kebiasaan lama mereka, misalnya masih mengandalkan tulisan tangan dan penggunaan kertas. Juga familiarisasi penggunaan komputer dalam pekerjaan sehari-hari menjadi salah satu poin penting dalam kesuksesan penggunaan perangkat lunak.

Dari faktor teknis juga ditemukan beberapa kendala. Kehandalan perangkat keras menjadi poin yang harus diperhatikan oleh pihak pengembang aplikasi. Mesin server yang lemah tentunya akan menghambat kinerja pengguna, dalam hal ini adalah para Account Executive (Sales) yang dapat mengakibatkan terhambatnya proses sosialisasi CRM tersebut.

Sinergi dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan. Kesalahan komunikasi dari pihak manajemen, pengguna dan pengembang menentukan kesuksesan dari penerapan CRM. Pihak pengembang yang notabene lebih fasih dalam bahasa teknis harus menggunakan bahasa non-teknis dalam menjelaskan kepada pihak manajemen dan pengguna supaya saling mengerti
Published: By: Kelompok 3 R.407 - December 03, 2017

Isu-Isu E-Commerce Dalam Aspek Security Transaction Processing



Proses pembelian atau transaksi secara online membuat isu keamanan bertransaksi pada situs-situs e-ommerce menjadi isu yang sangat penting. Beberapa aspek ancaman terhadap keamanan, dari yang ringan sampai yang berat, antara lain pencurian password dan username, manipulasi data, pencurian data credit card. Atas dasar itulah maka diperlukan proteksi aatau keamanan dalam bertransaksi ataupun berbelanja melalui situs e-commerce, baik untuk kerperluan B2B ataupun B2C.

Dari sisi customer, beberapa isu yang mengemuka antara lain:
  • Apakah web server dari situs e-commerce benar-benar dimiliki oleh perusahaan yang syah dan legal secara hukum ? Tentunya hal ini diperlukan seandainya atau penyerang yang memanipulasi alamat atau isi dari seb server suatu perusahaan e-commerce
  • Apakah halaman web berisi malicious code? Teknik penyusupan yang dilakukan hacker agar dia bias masuk ke web server e-commerce salah satunya dengan memanfaatkan script atau code yang diinjeksikan melalui script PHP ataupun script database misalnya MySQL
  • Apakah web server dari portal e-commerce akan mendistribusikan informasi user ke pohak lainnya? Tentunya hal ini harus sepengetahuan dari user atau customer agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pengiriman malicious code melalui spam, dan sebagainya.

Sementara isu dari sisi portal e-commerce atau perusahaan penyedia jasa e-commerce antara lain:

  • Apakah user atau customer akan berusaha menjebol pertahanan web server atau mengalihkannya ke situs lain (phising)?
  • Apalah user atau customer akan menyerang web site portal e-commerce sehingga tidak bias diakses?

Atas dasar contoh isu-isu di atas, maka diperlukan suatu usaha, baik dari sisi customer yang menggunakan web browser, ataupun dari sisi perusahaan, untuk memproteksi diri terhadap serangan-serangan yang mungkin terjadi saat bertransaksi secara online.



security-pada-ecommerce



Secara umum permasalahan keamanan pada e-commerce merupakan permasalahan security pada web secara umum, seperti diilustrasikan pada gambar di atas antara lain meliputi aspek:

  1. Authentication, yaitu bagaimana proses autentikasi antara user atau customer dengan portal e-commerce dilakukan, sehingga hanya user atau customer yang syah yang dapat bertransaksi
  2. Authorization, yaitu bagaimana melakukan autorisasi, khususnya pada saat proses pembayaran, sehingga data customer benar-benar terlindungi dari hacker
  3. Confidentiality atau privacy, yaitu bagaimana melindungi data customer segingga tidak dapat dicuri atau disadap oleh hacker untuk digunakan pada transaksi yang tidak syah/valid
  4. Availability, yaitu bagaimana ketersediaan sistem dari web server sehingga user dapat senantiasa melakukan transaksi yang aman, kapan saja dan darimana saja.
  5. Non-repudiation, yaitu nir penyangkalan, hal ini diperlukan uuntuk menghindari pembatalan sepihak oleh user yang tekah bertransaksi

Dalam hal ini melibatkan proses bisinis di supply chain management melalui teknologi e-business yang dihubungkan dengan teknologi Internet. Dengan demikian, dari definisi dan penjelasan di atas kita dapat melihat perbedaan antara e-business dan e-commerce dilihat dari konsentrasi aktivitas yang dilakukan.
Published: By: Kelompok 3 R.407 - November 17, 2017

Konsep Normalisasi Data Pada Manajemen Database





    PENGERTIAN NORMALISASI DATABASE

    Normalisasi Database merupakan suatu pendekatan sistematis untuk meminimalkan redundansi (pemborosan kata / kata yang sebenarnya tidak perlu data pada suatu database agar database tersebut dapat bekerja dengan optimal. Jika anda seorang database administrator ketika terjadi sesuatu pada database seperti penurunan kinerja, mungkin anda akan ditanya apakah database tersebut telah di normalisasi?

               Normalisasi Database terdiri dari banyak bentuk, dalam ilmu basis data ada setidaknya 9 bentuk normalisasi yang ada yaitu 1NF, 2NF, 3NF, EKNF, BCNF, 4NF, 5NF, DKNF, dan 6NF. Namun dalam prakteknya dalam dunia industri bentuk normalisasi ini yang paling sering digunakan ada sekitar 5 bentuk.


    Definisi Normalisasi 

    1  Normalisasi diartikan sebagai suatu teknik yang menstrukturkan/ mendekomposisi/ memecah data dalam cara–cara tertentu untuk mencegah timbulnya permasalahan pengolahan data dalam basis data. Permasalahan yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyimpangan–penyimpangan (anomalies) yang terjadi akibat adanya kerangkapan data dalam relasi dan inefisiensi pengolahan. 

    Proses normalisasi akan menghasilkan relasi yang optimal, yaitu :
    1. Memiliki struktur record yang mudah untuk dimengerti.
    2. Memiliki struktur record yang sederhana dalam pemeliharaan.
    3. Memiliki struktur record yang mudah untuk ditampilkan kembali untuk memenuhi kebutuhan pemakai.
    4. Minimalisasi kerangkapan data guna meningkatkan kinerja sistem.
    Dalam pendekatan normalisasi, perancangan basis data bertitik tolak dari situasi nyata. Ia telah memiliki item–item data yang siap ditempatkan dalam baris dan kolom pada tabel–tabel relasional. Demikian juga dengan sejumlah aturan tentang keterhubungan antara item–item data tersebut. Sementara pendekatan model data ER lebih tepat dilakukan jika yang diketahui baru prinsip sistem secara keseluruhan. 

    Cukup sering pendekatan ini dilakukan bersama–sama, berganti–ganti. Dari fakta yang telah kita miliki, kita lakukan normalisasi. Untuk kepentingan evaluasi dan dokumentasi, hasil normalisasi itu kita wujudkan dalam sebuah model data. Model data yang sudah jadi tersebut bisa saja dimodifikasi dengan pertimbangan tertentu. Hasil modifikasinya kemudian kita implementasikan dalam bentuk sejumlah struktur tabel dalam sebuah basis data. Struktur ini dapat kita uji kembali dengan menerapkan aturan–aturan normalisasi, hingga akhirnya kita peroleh sebuah struktur basis data yang benar–benar efektif dan efisien.

    TUJUAN NORMALISASI DATABASE

    Tujuan normalisasi database adalah untuk menghilangkan dan mengurangi redudansi data dan tujuan yang kedua adalah memastikan dependensi data (Data berada pada tabel yang tepat).
    1. Untuk menghilangkan kerangkapan data
    2. Untuk mengurangi kompleksitas
    3. Untuk mempermudah pemodifikasian data
     “Anomali adalah proses pada basis data yang memberikan efek samping yang tidak diharapkan ( misalnya menyebabkan ketidakonsistenan data atau membuat suatu data menjadi hilang ketika data dihapus)” 
    Jika data dalam database tersebut belum di normalisasi maka akan terjadi 3 kemungkinan yang akan merugikan sistem secara keseluruhan.
    1. INSERT Anomali : Situasi dimana tidak memungkinkan memasukkan beberapa jenis data secara langsung di database.
    2. DELETE Anomali: Penghapusan data yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, artinya data yang harusnya tidak terhapus mungkin ikut terhapus.
    3. UPDATE Anomali: Situasi dimana nilai yang diubah menyebabkan inkonsistensi database, dalam artian data yang diubah tidak sesuai dengan yang diperintahkan atau yang diinginkan.
    TAHAPAN NORMALISASI DATABASE

     
                 
                  “Normalisasi database terdiri dari banyak bentuk, dalam ilmu basis data ada setidaknya 9 bentuk normalisasi yang ada yaitu 1NF, 2NF, 3NF, EKNF, BCNF, 4NF, 5NF, DKNF, dan 6NF. Namun dalam prakteknya dalam dunia industri bentuk normalisasi ini yang paling sering digunakan ada sekitar 5 bentuk”.
    Bentuk Normal adalah sekumpulan kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah desain tabel untuk mencapai tingkat/level bentuk normal tertentu. Parameter yang biasanya digunakan dalam menentukan kriteria bentuk normal adalah Functional dependency & The Three Keys.
    Masing-masing bentuk normal memiliki kriteria dan level tertentu yang tidak mungkin dicapai tanpa memenuhi kriteria bentuk nomal level yang berada di bawahnya. Makin tinggi level bentuk normal yang dicapai maka kualitas desain tabel tersebut dinyatakan makin baik dan semakin kecil peluang terjadinya anomali dan redundansi data.
    Normalisasi dilakukan dengan cara menerapkan Bentuk-Bentuk Normal secara bertahap dari level terendah sampai level yang dikehendaki. Walaupun ada beberapa bentuk normal namun jika desain tabel tertentu sudah memenuhi kriteria 3rd NF atau BCNF maka desain tabel itu biasanya dianggap sudah ‘cukup normal’.
    NORMAL FORM

                  Data yang direkam dan dimasukkan secara mentah dalam suatu tabel pada bentuk ini sangat mungkin terjadi inkonsistensi dan anomali data
    Contoh:


                  Pada bentuk ini ada beberapa ciri ciri yang penting, yang pertama adalah akan terjadi anomali dalam insert, update, dan delete. Hal ini menyebabkan beberapa fungsi DML dalam SQL tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh jika ingin menghapus penerbit maka data judul buku akan ikut terhapus begitu juga jika ingin menghapus peminjam, maka data penerbit dan buku yang harusnya tidak terhapus akan ikut hilang.

    FIRST NORMAL FORM (1NF)

                  Bentuk normal yang pertama atau 1NF mensyaratkan beberapa kondisi dalam sebuah database, berikut adalah fungsi dari bentuk normal pertama ini.
    ·        Menghilangkan duplikasi kolom dari tabel yang sama.
    ·        Buat tabel terpisah untuk masing-masing kelompok data terkait dan mengidentifikasi setiap baris dengan kolom yang unik (primary key).

    Contoh Normalisasi Database 1NF


                  Pada intinya bentuk normalisasi 1NF ini mengelompokkan beberapa tipe data atau kelompok data yang sejenis agar dapat dipisahkan sehingga anomali data dapat di atasi. Contoh adalah ketika kita ingin menghapus, mengupdate, atau menambahkan data peminjam, maka kita tidak bersinggungan dengan data buku atau data penerbit. Sehingga inkonsistensi data dapat mulai di jaga.

    Second Normal Form (2NF)

    Syarat untuk menerapkan normalisasi bentuk kedua ini adalah data telah dibentuk dalam 1NF, berikut adalah beberapa fungsi normalisasi 2NF.
    • Menghapus beberapa subset data yang ada pada tabel dan menempatkan mereka pada tabel terpisah.
    • Menciptakan hubungan antara tabel baru dan tabel lama dengan menciptakan foreign key.
    • Tidak ada atribut dalam tabel yang secara fungsional bergantung pada candidate key tabel tersebut.
    Contoh normalisasi database bentuk 2NF
    Contoh Normalisasi Database 2NF
    Contoh di atas kita menggunakan tabel bantuan yaitu tabel transaksi, pada intinya bentu kedua ini adalah tidak boleh ada field yang berhubungan dengan field lainnya secara fungsional. Contoh Judul Buku tergantung dengan id_Buku sehingga dalam bentuk 2NF judul buku dapat di hilangkan karena telah memiliki tabel master tersendiri.

    Third Normal Form (3NF)

                  Normalisasi database dalam bentuk 3NF bertujuan untuk menghilangkan seluruh atribut atau field yang tidak berhubungan dengan primary key. Dengan demikian tidak ada ketergantungan transitif pada setiap kandidat key. Syarat dari bentuk normal ketiga atau 3NF adalah :
    ·        Memenuhi semua persyaratan dari bentuk normal kedua.
    ·        Menghapus kolom yang tidak tergantung pada primary key.

    Contoh Normalisasi Database Bentuk 3NF

    Tidak semua kasus atau tabel dapat kita sesuaikan dengan berbagai bentuk normalisasi ini, untuk contoh 3NF kita akan mengambil contoh dari tabel order.


                  Pada tabel pertama di atas, apakah semua kolom sepenuhnya tergantung pada primary key? tentu tidak, hanya saja ada satu field yaitu total yang bergantung pada harga dan jumlah, total dapat dihasilkan dengan mengalikan harga dan jumlah. Bentuk 3NF dalam tabel di atas dapat dilakukan dengan membuang field Total.
    Konsep Normalisasi Data Pada Manajemen Database
    Bentuk SQL SELECT ORDERID, HARGA, JUMLAH, TOTALFROM ORDER
    Menjadi SELECT ORDERID, HARGA*JUMLAH AS TOTALFROM ORDER
    BCNF Boyce–Codd normal form

                  Merupakan sebuah teknik normalisasi database yang sering disebut 3.5NF, memiliki hubungan yang sangat erat dengan bentuk 3NF. Pada dasarnya adalah untuk menghandle anomali dan overlooping yang tidak dapat di handle dalam bentuk 3NF. Normalisasi database bentuk ini tergantung dari kasus yang disediakan, tidak semua tabel wajib di normalisasi dalam bentuk BCNF.

    Published: By: Kelompok 3 R.407 - September 29, 2017

     

    Ads